Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pembentukan BUMDes ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Salah satunya Desa Kemuning yang memiliki potensi pertanian yang masih melimpah, sehingga diperlukan adanya pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Dengan ini, desa membentuk badan usaha milik desa bernama "BUMDesa Abdimas Sejahtera" yang dikelola pemerintah desa sebagai upaya mensejahterakan warga desa.
VISI dan MISI
1. VISI
BUMDesa Desa "Abdimas Sejahtera" adalah Terwujudnya Tata Kelola Potensi Desa Kemuning untuk Kesejahteraan Masyarakat Menuju Berdikari.
2. MISI
- Menggali potensi Desa untuk mensejahterakan masyarakat;
- Membuka peluang kewirausahaan masyarakat;
- Memberikan pelayanan yang maksimal;
- Menjalin kerjasama ekonomi dengan pihak lain;
- Meningkatkan pendapatan asli desa secara optimal;
- Menglola aset desa sebagai sumber kekuatan dan mengembangkan usaha.
Unit Usaha Pada BUMDes Abdimas Sejahtera
1. Unit Sembako
Unit sembako merupakan salah satu kebutuhan pokok sehari hari yang dikonsumsi sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, pada unit sembako terfokus pada pengelola pengemasan sembako. Usaha sembako ini dibuka hanya pada saat penjualan beras untuk zakat fitrah, pembagian BLT dan ketika Bumdes menerima pesanan dari warga.
2. Unit Perairan
Unit perairan merupakan usaha yang dimiliki desa tetapi dikelola BUMDes dengan memberikan jasa pengairan pada masyarakat yang digunakan untuk kegiatan persawahan melalui bendungan yang telah dibangun oleh Pemerintah Desa.
Struktur Kepengurusan BUMDes Abdimas Sejahtera