Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerikaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang juga diterapkan oleh kemuning.id sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber kemuning.id adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, termasuk komentar, ulasan, foto, atau video.

2. Verifikasi dan Akurasi Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
  • Pengecualian dari prinsip di atas dapat dilakukan dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
    • Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas, kredibel, dan berwenang;
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau ditemukan;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai poin di atas, kemuning.id wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapat, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

kemuning.id wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  • kemuning.id berhak mendikte, mengedit, dan menghapus isi buatan pengguna yang mengandung:
    • Kebohongan, fitnah, sadisme, dan cabul;
    • Unsur prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • kemuning.id memiliki kewenangan mutlak untuk memoderasi atau menghapus komentar/konten pengguna yang melanggar hukum dan ketentuan di atas sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah adanya pengaduan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan waktu pemutakhiran (hari, tanggal, dan jam) ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Komersial

  • kemuning.id wajib membedakan dengan tegas antara produk berita (editorial) dan produk komersial (iklan, advertorial, konten sponsor).
  • Setiap berita/konten yang merupakan iklan atau konten bersponsor wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsor”, atau “Ad” secara jelas sehingga pembaca tidak terkecoh.

7. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

kemuning.id berkomitmen untuk menghormati hak cipta. Pengambilan teks, foto, video, atau infografis dari media lain atau sumber pihak ketiga wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan/atau menyertakan tautan langsung (hyperlink) ke sumber aslinya.

8. Perlindungan Hukum

Wartawan dan pengelola kemuning.id yang menaati Pedoman Media Siber ini dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya mendapat perlindungan hukum dari negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pedoman Media Siber ini dibuat dan disahkan oleh manajemen kemuning.id sebagai acuan operasional redaksi dan bentuk tanggung jawab publik dalam menyajikan informasi yang sehat, akurat, dan tepercaya.